Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Maluku Maluku Utara
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 13 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan masyarakat dan memperkuat struktur permodalan serta perluasan usaha, perlu adanya penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Maluku. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Maluku Maluku Utara.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 13 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Maluku Maluku Utara.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.