Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Maluku Barat Daya

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan bagian ketujuh Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah. Untuk menjamin pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dimaksud, perlu dilakukan pengaturan tentang tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 28 Tabun 2007
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagairnana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  12. . Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tabun 1983
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintahan Nomor 91 Tahun 2010
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 06 Tahun 2013

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tata cara pemungutan PBB-P2, tata cara pemberian penghargaan dan hukuman bagi wajib pajak, fasilitasi, dan ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya

Nomor
5 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Maluku Barat Daya

Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
31 Mei 2019

Berlaku Tanggal
31 Mei 2019

Sumber
BD. No. 2019/5, LL Kab MBD : 23 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.52 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar