Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Nama Kecamatan Kepulauan Romang.

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kecamatan Kepulauan Romang.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2022 ini adalah :

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Nama Kecamatan Kepulauan Romang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya

Nomor
6 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Perubahan Nama Kecamatan Kepulauan Romang.

Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2022

Diundangkan Tanggal
25 Mei 2022

Berlaku Tanggal
25 Mei 2022

Sumber
LD.2022/NO.6, TBD.2022, LL SETDA KAB. MBD : 3 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.35 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar