Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak di Kabupaten Maluku Barat Daya

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ternak memiliki peran penting dan strategis baik secara ekonomi, sosial, budaya pada masyarakat dan daerah maka perlu dipelihara, dikembangkan dan dilestarikan. Pemerintahan menurut asas otonomi diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pengaturan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakatn. Untuk melindungi kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat maka diperlukan strategi pengendalian, pencegahan, pemberantasan dan pengaturan lalu lintas ternak dan bahan asal ternak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  9. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000
  11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak di Kabupaten Maluku Barat Daya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya

Nomor
7 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak di Kabupaten Maluku Barat Daya

Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
19 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
19 Oktober 2017

Sumber
LD.2017/NO.7, TLD.2017, LL SETDA KAB. MBD : 17 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (150.98 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar