Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2011
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Maluku Tengah telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2011 sesuai Keputusan Gubernur Maluku Nomor 05 Tahun 2011 tanggal 7 Januari 2011 tentang Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2011 dan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2011. Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2011.