PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 18 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota, dan berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
18
Tahun
2012
Tentang
Perda Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2010
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2011
Berlaku Tanggal
29 Desember 2011
Sumber
LD. 2012/NO. 92, TLD NO.92, LL KAB. MALUKU TENGAH: 31 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 18 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.