PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Penerangan Jalan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/ Kota yang dapat dipungut oleh Daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 09 Tahun 2007 tentang Pajak Penerangan Jalan tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat sehingga perlu diganti dan disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
2
Tahun
2018
Tentang
Perda Tentang Pajak Penerangan Jalan
Ditetapkan Tanggal
07 Juni 2018
Diundangkan Tanggal
09 Juni 2018
Berlaku Tanggal
07 Juni 2018
Sumber
LD.2018/190, TLD. 2018, LL SETDA KAB. SBB : 19 HAL
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.