PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 29 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, daerah diberi wewenang untuk memungut Retribusi Daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk pelaksanaan pemerintahan daerah. Untuk memungut Retribusi tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
29
Tahun
2012
Tentang
Perda Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2012
Diundangkan Tanggal
27 Desember 2012
Berlaku Tanggal
27 Desember 2012
Sumber
LD. 2012/NO. 135, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 8 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 29 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.