Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2012
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Negeri Wailulu Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kampung Wailulu Kecamatan Seram Utara Barat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan perlu dimekarkan menjadi Negeri. Negeri Wailulu telah dibentuk dengan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 140 – 25/2008 tanggal 24 Januari 2008 tentang Pengembalian Status Negeri Wailulu Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Negeri Horale, dipandang perlu membentuk Negeri Wailulu sebagai pemekaran dari Negeri Horale. Pembentukan Negeri Wailulu, dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberi kemampuan dalam pemanfaatan potensi Negeri untuk menyelenggarakan Pemerintahan Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Negeri Wailulu Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah.