PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai warga negara, perempuan dan anak berhak memperoleh perlidungan atas setiap tindakan kekerasan yang dilakukan terhadapnya yang dapat menimbulkan korban kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran rumah tangga. Perlidungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan adalah upaya untuk memberikan rasa aman dan bebas dari segala perbuatan kekerasan yang dijamin oleh Negara. Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah, keluarga, organisasi sosial dan atau organisasi kemasyarakatan lainnya mempunyai tanggung jawab untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dan melindungi perempuan dan anak korban kekerasan sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan memerlukan perubahan yang substansial terkait kelembagaan untuk disesuaikan dengan peraturan-peraturan terbaru di tingkat Nasional, serta belum mengatur secara komprehensif tentang upaya-upaya penyelenggaran perlidungan yang menjamin pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan jaminan ketidakberulangan kasus, sehingga diperlukan Peraturan Daerah yang baru yang dapat menjamin pelaksanaannya.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
5
Tahun
2022
Tentang
Perda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2022
Diundangkan Tanggal
14 Maret 2022
Berlaku Tanggal
14 Maret 2022
Sumber
LD. No. 2022/219, LL Kab Malteng : 25 hlm
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 5 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.