Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2012
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Negeri Administratif Malaku Kecamatan Seram Utara Kabupaten Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kampung Malaku Kecamatan Seram Utara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan perlu dimekarkan menjadi Negeri Administratif. Negeri Administratif Malaku telah dibentuk dengan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 413 – 454/2007 tanggal 20 Nopember 2007 tentang Pembentukan Negeri Persiapan Administratif Malaku Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Negeri Wahai, dipandang perlu membentuk Negeri Administratif Malaku sebagai pemekaran dari Negeri Wahai. Pembentukan Negeri Administratif Malaku, dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberi kemampuan dalam pemanfaatan potensi Negeri untuk menyelenggarakan Pemerintahan Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.