PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan sumber pendapatan daerah yang dipungut dalam rangka peningkatan pendapatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Sesuai dengan perkembangan perekonomian di daerah maka besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2021 ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.