Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2012 ini adalah:
Dalam Peraturan ini diatur tentang Nama Obyek dan Subyek Pajak, dasar pengenaan dan Tarif pajak, Wilayah pemungutan, dan cara penghitungan pajak , masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah;
Tata Cara Penghitugam dan Penetapan Pajak;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan Pajak;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan pajak;
Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
Keberatan dan banding;
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
kadaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
Diubah sebagian dengan :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.