PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kecamatan Rantebulahan Timur dalam Wilayah Kabupaten Mamasa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, efesien dan efektif dalam penyelenggaraan Pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, perlu dilakukan pemekaran Kecamatan dengan membentuk Kecamatan baru yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Rantebulahan Timur dipandang tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan berpotensi menimbulkan gejolak sosial masyarakat sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Kabupaten Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan ditegaskan bahwa Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Nomor
1
Tahun
2006
Tentang
Perda Tentang Pembentukan Kecamatan Rantebulahan Timur dalam Wilayah Kabupaten Mamasa
Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2006
Diundangkan Tanggal
10 Juli 2006
Berlaku Tanggal
10 Juli 2006
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2006 NOMOR 52
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.