Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kecamatan Rantebulahan Timur dalam Wilayah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, efesien dan efektif dalam penyelenggaraan Pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, perlu dilakukan pemekaran Kecamatan dengan membentuk Kecamatan baru yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Rantebulahan Timur dipandang tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan berpotensi menimbulkan gejolak sosial masyarakat sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Kabupaten Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan ditegaskan bahwa Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2006 ini adalah:
- a Undang – undang Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa Dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Nomor 24 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 4186)
- Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439)
- Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 8 Tahun 2003 Tentang pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan
Peraturan ini berisi tentang pembentukan suatu wilayah kecamatan baru di Kabupate mamasa, dimana didalam juga mengatur tentang luas wilayah, batas wilayah serta ibu kota kecamatan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Tentang
Pembentukan Kecamatan Rantebulahan Timur dalam Wilayah Kabupaten Mamasa
Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2006
Diundangkan Tanggal
10 Juli 2006
Berlaku Tanggal
10 Juli 2006
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2006 NOMOR 52
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (121.34 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.