Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 13 Tahun 2008
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 13 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
a.bahwa dalam rangka tertib dan optimalisasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka diperlukan kelembagaan Inspektorat Daerah yang efektif sesuai bidang tugas dan fungsinya;
bahwa berdasarkan penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah menyatakan bahwa oerganisasi Inspektorat Daerah diatur tersendiri;
bahwa kelembagaan Inspektorat Daerah sebagaimana diatur delam Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sudah tidak sesuai dengan tuntutan kebutuhan, ketatanegaraan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dilakukan penataan ulang.