Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 15 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah, dibutuhkan lembaga teknis Daerah yang efektif, efisien, sesuai cakupan tugas dan kemampuan daerah serta Peraturan Perundang
- Undangan yang berlaku;
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat daerah, maka lembaga teknis daerah sebagaimana diatur dalam peraturan daerah nomor 10 tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, sudah tidak sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan ketatanegaraan sehingga perlu dilakukan penataan ulang;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 15 Tahun 2008 ini adalah:
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat daerah, maka lembaga teknis daerah sebagaimana diatur dalam peraturan daerah nomor 10 tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, sudah tidak sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan ketatanegaraan sehingga perlu dilakukan penataan ulang
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548)
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang Tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi dari Lembaga teknis daerah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Ditetapkan Tanggal
28 November 2008
Diundangkan Tanggal
28 November 2008
Berlaku Tanggal
28 November 2008
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 88
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (138.86 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.