Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mamasa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 16 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, maka diperlukan adanya kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja yang efektif sesua bidang tugas dan fungsinya;
- bahwa Kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 12 Tahun 2005, sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kebutuhan, ketatanegaraan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku sehingga perlu dilakukan penataan ulang;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 16 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok
- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741).
Peraturan ini mengatur tentang susunan organisasi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mamasa
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mamasa
Ditetapkan Tanggal
28 November 2008
Diundangkan Tanggal
28 November 2008
Berlaku Tanggal
28 November 2008
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 89
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (111.75 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.