Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mamasa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 16 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, maka diperlukan adanya kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja yang efektif sesua bidang tugas dan fungsinya;
  2. bahwa Kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 12 Tahun 2005, sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kebutuhan, ketatanegaraan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku sehingga perlu dilakukan penataan ulang;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 16 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok
  2. Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890)
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741).

Peraturan ini mengatur tentang susunan organisasi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mamasa

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Nomor
16 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mamasa
Ditetapkan Tanggal
28 November 2008
Diundangkan Tanggal
28 November 2008
Berlaku Tanggal
28 November 2008
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 89

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (111.75 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2024

Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah

3 minggu ago

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024

Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 22 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2024

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Malinau Nomor 41 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…

3 minggu ago

This website uses cookies.