Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Kepala Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu penyesuaian;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2023 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
  2. Undang-Undang No.11 Tahun 2002;
  3. Undang-Undang No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2022;
  4. Undang-Undang No.6 Tahun 2014;
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.1 Tahun 2022;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamasa

Nomor
3

Tahun
2023

Tentang
Pemilihan Kepala Desa

Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2023

Diundangkan Tanggal
13 Februari 2023

Berlaku Tanggal
13 Februari 2023

Sumber
LD 2023 (3) : 34 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar