Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Keuangan Desa Kabupaten Mamasa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung upaya penyelenggaraan urusan Pemerintahan Desa menuju kemandirian desa guna mencapai kemandirian Desa pelu diatur dalam suatu Peraturan Daerah;
- bahwa Keuangan Desa adalah salah satu program strategis dalam upaya pemberdayaan dan pembangunan di desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Desa.
Peraturan ini mengatur tentang sumber pendapatan dan kekayaan desa, dana alokasi umums desa, pengelolaan dana alokasi umum desa, serta pembinaan dan pengawasan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.