Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kabupaten Mamasa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki karakteristik khusus, batas wilayah dan berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, yang didasarkan atas asal – usul dan adat istiadat, sehingga negara harus menghormatinya, maka perlu membentuk pedoman organisasi dan tata kerja pemerintahan desa;
- bahwa dengan adanya kejelasan kewenangan desa merupakan dasar untuk membangun organisasi – organisasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan kewenangan tersebut;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten / Kota kepada Desa.
Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, tata cara penyusunan struktur organisasi, tata kerja pemerintahan desa, perangkat desa dan uraian tugas dan fungsi perangkat desa
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.