Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa, perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunanan Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 9 Tahun 2021 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.29 Tahun 1959
- Undang-Undang No.11 Tahun 2002
- Undang-Undang No.26 Tahun 2004
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.15 Tahun 2019
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2016 Nomor 161), diubah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.