Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan Pasal 322 ayat (1), Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2020.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2021 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
  2. Undang-Undang No.29 Tahun 1959;
  3. Undang-Undang No.28 Tahun 2009;
  4. Undang-Undang No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.15 Tahun 2019;
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020;
  6. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju

Nomor
1

Tahun
2021

Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2021

Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2021

Berlaku Tanggal
24 Agustus 2021

Sumber
LD 2021 (1): 6 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar