Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 15 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha Perdagangan secara kondusif, perlu dilakukan pengawasan, pengendalian dan penertiban oleh Pemerintah Kabupaten dengan menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan salah satu jenis pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten, karenanya terhadap pelayanan tersebut dapat dipungut retribusi.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 15 Tahun 2003 ini adalah:
- Undang-Undang No.29 Tahun 1959
- Undang-Undang No.3 Tahun 1982
- Undang-Undang No.1 Tahun 1995
- Undang-Undang No.9 Tahun 1995
- Undang-Undang No.18 Tahun 1997
- Undang-Undang No.32 Tahun 1997
- Undang-Undang No.5 Tahun 1999
- Undang-Undang No.8 Tahun 1999
- Undang-Undang No.22 Tahun 1999
- UU.5 Tahun 1999
- Undang-Undang No.8 Tahun 1999
- Undang-Undang No.22 Tahun 1999
- Undang-Undang No.25 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 1957 sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 1947
- Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001
- Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999
- Kepmen Perindustrian Dan Perdagangan No.591/MPP/Kep/1999, Kepmen Perindustrian Dan Perdagangan No.289/MPP/Kep/10/2001
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 2003.
dalam PERDA ini diatur mengenai:
SIUP, penunjukan pejabat penerbit SIUP, perubahan perusahaan, dan retribusi akibat diterbitkannya SIUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 15 Tahun 2003 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.