Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (P2pkd) Kabupaten Mamuju
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka penyelenggaraan daerah yang profesional, dipandang perlu memberikan pedoman pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan efisien yang dilaksanakan melalui tata kelola pemerintahan yang baik dengan pilar transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2007 ini adalah:
- Undang-Undang No.47 Prp.Tahun 1960
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.21 tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai:
azas umum pengelolaan keuangan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.