Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa negara mengakui dan menghormati keberadaan kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
  2. bahwa masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Mamuju sebagai sebuah persekutuan hukum sejak dahulu telah terbentuk dengan susunan asli dengan seperangkat nilai, norma dan hukum adatnya yang telah dipraktekkan sejak turun temurun, dipatuhi, dan ditaati, serta merupakan kenyataan dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari bangsa Indonesia;
  3. bahwa pengaturan mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya dalam peraturan perundang-undangan masih belum optimal dan belum menampung dinamika perkembangan masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Mamuju;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju

Nomor
2

Tahun
2023

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2023

Diundangkan Tanggal
11 Januari 2023

Berlaku Tanggal
11 Januari 2023

Sumber
LD 2023 (2) : 13 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar