Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah menjelaskan bahwa Retribusi Terminal merupakan salah satu jenis Retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten. Mengingat bahwa Retribusi Terminal yang diatur dalam Perda Kabupaten Mamuju No.17 Tahun 1998 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pembangunan dan perekonomian, Perda dimaksud perlu dicabut untuk selanjutnya menerbitkan Perda yang baru.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2002 ini adalah:
- Undang-Undang No.29 Tahun 1959
- Undang-Undang No.14 Tahun 1992
- Undang-Undang No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.34 Tahun 2000
- Undang-Undang No.23 Tahun 1997
- Undang-Undang No.22 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001
- Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999
- Kepmendagri No.174 tahun 1997
- Kepmendagri No.175 Tahun 1997
- Kemendagri No.43 Tahun 1999
- Kepmendagri No.130-67 tahun 2002
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju No.5 tahun 1988
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju No.2 Tahun 2001.
dalam PERDA ini diatur mengenai:
nama, obyek, subyek, dan golongan retribusi, struktur dan tarif retribusi;
wilayah pemungutan dan tata cara pembayaran retribusi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.