Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pajak daerah merupakan salah satu Sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
- bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diimplementasikan sesuai dengan kebijakan otonomi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
(1) Dengan nama pajak Sarang Burung Walet yang dipungut atas penghasilan panen pribadi atau kelompok/badan. (2) Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah para petani Sarang Burung Walet baik pribadi atau kelompok/badan yang berada dalam wilayah daerah Kabupaten Mamuju Tengah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.