Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milk Negara/Daerah dan pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalm huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 9 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2018
Barang milik daerah meliputi:
a. barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD;
atau b. barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.