Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Mamuju Utara Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka meningkatkan perekonomian wilayah Kabupaten Mamuju Utara, perlu dilakukan optimalisasi pendayagunaan sektor-sektor unggulan melalui pengembangan ekonomi lokal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (2) UUD 1945
- Undang-Undang No.5 Tahun 1960
- Undang-Undang No.28 Tahun 2002
- Undang-Undang No.7 Tahun 2003
- Undang-Undang No.7 Tahun 2004
- Undang-Undang No.26 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.26 Tahun 2007
- Undang-Undang No.32 Tahun 2009
- Undang-Undang No.1 Tahun 2011
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2010
- Peraturan Presiden RI No.88 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.53 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai:
Lingkup Wilayah Rencana Tata Ruang, Kebijakan dan Strategis Penataan Ruang, Rencana Struktur dan Pola Ruang, serta Penetapan Kawasan Strategis.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.