Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang No.7 Tahun 2003
- Undang-Undang No.26 Tahun 2004
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016.
dalam PERDA ini diatur mengenai:
pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan UPT, staf ahli, dan jabatan Perangkat Daerah Kabupaten.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.