Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 17 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara agar berjalan secara efesien dan efektif. Dengan ditetapkannnya Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang mengamanatkan wajib di bentuknya suatu Unit Permanen, yaitu Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 17 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.43 Tahun 1999
- Undang-Undang No.7 Tahun 2003
- Undang-Undang No.26 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, Terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
- Peraturan Presiden No.54 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara No.2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara No.12 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan dan tata kerja Organisasi Unit Layanan Pengadaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.