Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 19 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132 Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir, sehingga dipandang perlu diatur dalam PERDA.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 19 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981
- Undang-Undang No.14 Tahun 1992
- Undang-Undang No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.34 Tahun 2000
- Undang-Undang No.2 Tahun 2002
- Undang-Undang No.7 Tahun 2003
- Undang-Undang No.26 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010
- Kepmendagri No.4 Tahun 1997
- Kepmendagri No.174 Tahun 1997
- Kepmendagri No.175 Tahun 1997
- Kepmendagri No.130-67 Tahun 2002.
dalam PERDA ini diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pengguna jasa, besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, dan tata cara pemungutan. Diatur tentang pengelolaan dan penetapan lokasi parkir, instansi pemungut, pembinaan serta pengawasan pelaksanaan peraturan ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.