Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dalam rangka pengaturan mengenai demokratisasi pemerintahan desa yang selaras dengan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, dan pemberdayaan masyarakat, perlu diatur dalam wadah Perda.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Pasal 28B ayat (2) UUD tahun 1945
  2. Undang-Undang No.7 Tahun 2003
  3. Undang-Undang No.26 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang No.6 Tahun 2014
  7. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  8. Undang-Undang No.30 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.112 Tahun 2014
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara No.3.

dalam PERDA ini diatur mengenai:
jenis pemilihan kepala desa, mekanisme pemilihan kepala desa, panitia pemilihan kepala desa, pendaftaran hingga pemilihan calon kepala desa, serta pengangkatan pejabat kepala desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara

Nomor
2 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa

Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2016

Diundangkan Tanggal
01 Februari 2016

Berlaku Tanggal
01 Februari 2016

Sumber
LD.2016/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (281.9 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar