Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 21 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan pemungutan Retribusi Rumah Potong Ternak, sehingga dipandang perlu diatur dalam PERDA. Pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelolan oleh PEMDA.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 21 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang No.6 tahun 1967
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.7 Tahun 2003
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, Terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.18 Tahun 2009
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara No.5 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
besarnya tarif retribusi rumah potong hewan, wilayah pemungutan, dan
penagihan retribusi rumah potong hewan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.