Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 24 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- retribusi daerah untuk kendaraan yang diparkir pada tempat tertentu perlu ditertibkan untuk menjamin keamanan, kelancaran, ketertiban, serta kenyamanan para pengunjung sehingga harus dikelola dengan baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 24 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.7 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.26 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.22 Tahun 2009
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.42 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara No.5 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur tentang nama, objek, subjek dan wajib retribusi;
golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
besarnya tarif retribusi dan wilayah pemungutan serta tata cara pemungutannya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.