Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 25 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 25 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. kebersihan merupakan salah satu segi dalam kehidupan yang perlu dipelihara, ditangani dan ditingkatkan secara terusmenerus baik oleh Pemerintah Kabupaten maupun Masyarakat sendiri demi terwujudnya lingkungan hidup yang bersih, sehat, hijau, indah, nyaman, tertib dan rapi. Dalam rangka menciptakan dan mewujudkan kebersihan Kabupaten Mamuju Utara, maka perlu diatur cara-cara penyelenggaraan pelayanan persampahan / kebersihan yang selaras dengan perkembangan dan pertumbuhan pembangunan Kota dan peran serta seluruh lapisan masyarakat secara aktif.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 25 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang No.7 Tahun 2003
  3. Undang-Undang No.26 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No.28 Tahun 2009
  7. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  8. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
  9. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010.

dalam PERDA ini diatur tentang nama, objek dan subjek retibusi;
golongan retribusi;
ketentuan pemeliharaan kebersihan;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
besarnya tarif retribusi, dan
wilayah pemungutan retribusi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara

Nomor
25 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2011

Berlaku Tanggal
31 Desember 2011

Sumber
LD.2011

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (114.87 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar