Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- kebijakan retribusi jasa usaha dilaksanakan berdasarkan prinsip komersial dengan mempertimbangkan pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dengan memperhatikan potensi daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.7 Tahun 2003
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara No.5 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai:
Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, dan Wilayah Pemungutan Retribusi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.