Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Peraturan Daerah Modal/investasi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif perlu menciptakan kemudahan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanam modal yang menanamkan modalnya di Kabupaten Mamuju Utara.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang No.Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang No.7 Tahun 2003
- Undang-Undang No.25 Tahun 2007
- Undang-Undang No.40 Tahun 2007
- Undang-Undang No.20 Tahun 2008
- Undang-Undang No.32 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Undang-Undang No.30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Presiden No.27 Tahun 2009
- Peraturan Presiden No.36 Tahun 2010
- Pepres No.16 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai:
sasaran penanaman modal, kebijakan dasar penanaman modal, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan CSR.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.