Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No.7 Tahun 2003
  3. Undang-Undang No.26 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No.39 Tahun 2008
  5. Undang-Undang No.6 Tahun 2014
  6. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  7. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.111 Tahun 2014
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.43 Tahun 2015
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 Tahun 2015.

dalam PERDA ini diatur mengenai:
kedudukan perangkat desa, seleksi perangkat desa, unsur staf perangkat desa, larangan dan sanksi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara

Nomor
4 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Ditetapkan Tanggal
03 November 2017

Diundangkan Tanggal
03 November 2017

Berlaku Tanggal
03 November 2017

Sumber
LD.2017/No.4, TLD/No.159

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (151.41 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar