Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), perlu meninjau kembali tarif retribusi pelayanan pasar
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan ini berisi tentang, perubahan yang terjadi pasal 8 terkait dengan besaran tarif retribusi pelayanan pasar
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.