Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perusahan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup merupakan bagian integral dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mamuju Utara.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang No.7 Tahun 2003
- Undang-Undang No.40 Tahun 2007
- Undang-Undang No.20 Tahun 2008
- Undang-Undang No.11 Tahun 2009
- Undang-Undang No.32 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Undang-Undang No.30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Sosial No.50/HUK/2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai:
hak dan kewajiban perusahaan dalam melaksanaan CSR, program dan bidang kerja CSR, serta mekanisme dan prosedur penyelenggaraan program CSR.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.