Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, maka penertiban Kawasan Tanpa Rokok perlu ditindak-lanjuti dengan peraturan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang No.39 Tahun 1999
- Undang-Undang No.7 Tahun 2003
- Undang-Undang No.26 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.36 Tahun 2009
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012
- Peraturan Bersama Menteri Kesehatan RI dengan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No.188/ MENKES/ PB/ I/ 2011 dan No.7 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai:
penertiban ruang publik, tertib kawasan tanpa rokok, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan serta penindakan atas penyelenggaraan KTR di daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perda Nomor 5 Tahun 2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.