Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pajak Hiburan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahmaka peraturan daerah yang mengatur tentang Pajak Hiburan perlu disesuaikan;
  2. berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 telah ditetapkan Pajak Hiburan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang No 19 Tahun 1997
  3. Undang-Undang No 14 Tahun 2002
  4. Undang-Undang No 7 Tahun 2003
  5. Undang-Undang No 17 Tahun 2003
  6. Undang-Undang No 32 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No 28 Tahun 2009
  9. Undang-Undang No 12 Tahun 2011
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983

dalam peraturan ini diatur mengenai:
pajak hiburan, yaitu pajak yang dipungut atas penyelenggaraan hiburan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara

Nomor
6 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Pajak Hiburan

Ditetapkan Tanggal
25 November 2013

Diundangkan Tanggal
25 November 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2013/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (453.04 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar