Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahmaka peraturan daerah yang mengatur tentang Pajak Hiburan perlu disesuaikan;
- berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 telah ditetapkan Pajak Hiburan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- Undang-Undang No 19 Tahun 1997
- Undang-Undang No 14 Tahun 2002
- Undang-Undang No 7 Tahun 2003
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 28 Tahun 2009
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
dalam peraturan ini diatur mengenai:
pajak hiburan, yaitu pajak yang dipungut atas penyelenggaraan hiburan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.