Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Izin Usaha
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka meningkatkan pelayanan, pengendalian dan pengawasan serta upaya mewujudkan tertib berusaha terhadap setiap pelaku usaha di Kabupaten Mamuju Utara, maka diperlukan pengaturan tentang Izin Usaha.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang No.7 Tahun 2003
- Undang-Undang No.26 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.25 Tahun 2007
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2008
- Peraturan Presiden No.97 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.24 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara No.1 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai:
wewenang penerbitan izin usaha, persyaratan memperoleh izin usaha, prosedur permohonan izin usaha, dan penolakan permohonan izin usaha.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.