Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa rukun tetangga dan rukun warga merupakan merupakan wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra Lurah dalam memberdayakan masyarakat

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan,
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Peraturan ini berisi tentang, maksud dan tujuan dibentuknnya RT dan RW, syarat pembentukan RT dan RW, struktur dibawah RT dan RW, Cara Pemilihan Ketua RT dan RW, Kelengkapan RT dan RW, Hubunga Kerja, Pendanaan dan, Pembinaan dan Pengawasan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara

Nomor
7 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Rukun Tetangga dan Rukun Warga

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
26 Desember 2018

Berlaku Tanggal
26 Desember 2018

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU TAHUN 2018 NOMOR 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (105.02 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar