Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa adanya kondisi geografis, geologis, klimatologi dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan Daerah bahwa untuk mengantisipasi risiko bencana dan memulihkan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang hidup tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat diperlukan adanya upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 b. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah d. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana e. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman dalam pecegahan dan penanganan Bencana pada Kabupaten Pasangkayu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.