Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa burung walet yang bersarang baik di habitat alami maupun habitat buatan merupakan satwa yang populasinya perlu dilindungi dan dilestarikan;
- bahwa sarang burung walet merupakan potensi alam yang memiliki manfaat bagi kehidupan manusia sebagai suatu bahan makanan yang berguna bagi kesehatan yang sejak lama diusahakan oleh masyarakat;
- bahwa dalam kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung walet wajib memperhatikan kelestarian lingkungan, ketertiban, serta kelangsungan habitat sarang burung walet itu sendiri, maka pemerintah daerah perlu mengatur tentang kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung walet yang dilakukan oleh masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 8 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Peraturan ini mengatur tentang Perizinan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung walet baik yang terdapat pada habitat alami maupun habitat buatan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.