Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Jenis Retribusi Jasa Usaha diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan sebagai implementasinya diatur dalam Pasal 156 ayat (1).

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 9 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang jenis retribusi jasa usaha;
prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi;
pemungutan reribusi;
pengambilan kelebihan pembayaran;
kedaluarsa penagihan;
pemeriksaan;
insentif pemungutan;
penyidikan, dan
ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal

Nomor
9 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2011

Diundangkan Tanggal
27 Januari 2011

Berlaku Tanggal
27 Januari 2011

Sumber
LD.2011/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.25 MB)

Lampiran I – Perda Nomor 9 Tahun 2011

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar