Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Kabupaten Manggarai Barat sebagai daerah agraris telah memberikan kontribusi yang besar dalam penyediaan pangan nasional, bahan baku industri sekaligus menjadi mata pencaharian pokok dan sumber penyediaan lapangan kerja;
- bahwa semakin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang berpengaruh terhadap daya dukung guna menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah;
- bahwa untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan di Kabupaten Manggarai Barat, Pemerintah Daerah perlu melindungi dan menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan sesuai ketentuan pasal 22 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2012
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Kewenangan;
III. Perencanaan dan Penetapan;
IV. Pengembangan;
V. Penelitian;
VI. Pemanfaatan;
VII. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
VIII. Alih Fungsi Lahan;
IX. Insentif;
X, Koordinasi;
XI. Kerjasama;
XII. SIstem Informasi;
XIII. Peran Serta Masyarakat;
XIV. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
XV. Sanksi Administratif;
XVI. Penyidikan;
XVII. Ketentuan Pidana;
XVIII. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.